Panduan Pengajuan Pajak untuk Perusahaan Bisnis Internasional

Saat beroperasi di dalam dan luar negeri, Anda harus mengikuti peraturan perpajakan di semua negara tempat Anda menjalankan bisnis.

Ada banyak wilayah di mana perusahaan bisnis internasional Amerika dan asing menghadapi masalah pajak serupa. Termasuk klasifikasi badan usaha.

Bisnis kemitraan di satu yurisdiksi mungkin merupakan korporasi di yurisdiksi berbeda. Hal ini dapat menyebabkan klasifikasi pajak yang berbeda. Investasi, termasuk program pensiun, mungkin memenuhi syarat untuk penangguhan pajak di satu wilayah dan dikenakan pajak di wilayah lain.

Jika Anda seorang wajib pajak AS atau wajib pajak non-AS yang berinvestasi atau pindah ke Amerika Serikat, Anda menghadapi masalah perpajakan serupa. Panduan ini memberikan informasi yang Anda perlukan saat mengajukan pajak bisnis internasional.

Ajukan Pajak Perusahaan Bisnis Internasional
Anda harus mengajukan pengembalian pajak AS dan pajak perusahaan global jika organisasi Anda menjalankan bisnis internasional. IRS memungkinkan perusahaan untuk mengimbangi beban retribusi pajak federal tambahan.

Perusahaan internasional dapat mengajukan kredit pajak luar negeri. Kredit ini memungkinkan perusahaan-perusahaan AS yang memiliki kewajiban pajak luar negeri untuk membiayai tanggung jawab pajak mereka di AS. Hal ini juga berlaku untuk pajak atas penghasilan dari perusahaan di luar negeri.

Aturan Perusahaan Multi-Internasional
Anda harus mengikuti peraturan pemerintah federal saat menentukan pajak bisnis asing Anda. Terdapat persyaratan khusus bagi perusahaan multi-internasional yang memperoleh pendapatan di luar negeri.

Pendapatan yang mewakili pengembalian reguler atas aset fisik adalah 10% per tahun dari nilai penyusutan aset. Jumlah ini dibebaskan dari pajak penghasilan badan AS.

Pajak Pendapatan Rendah Tak Berwujud Global (GILTI) adalah pendapatan di atas pengembalian 10%. Pendapatan ini dikenakan pajak setiap tahun sebesar setengah dari tarif perusahaan AS sebesar 21% atas pendapatan domestik, yaitu 10,5%. Bisnis ini menerima kredit sebesar 80% atas pajak pendapatan luar negeri yang dibayarkannya.

Kredit sebesar 80% ini menghilangkan pajak GILTI untuk perusahaan-perusahaan AS. Satu-satunya pengecualian adalah pajak penghasilan luar negeri yang kurang dari 13,125%. Pajak GILTI akan naik menjadi 62,5% dari tarif korporasi setelah tahun 2025, yaitu 13,125%.

Pendapatan dari aset pasif, termasuk obligasi dan aset yang dapat dialihkan lainnya, dikenakan pajak dengan tarif perusahaan sebesar 21% berdasarkan Kode IRS Subbagian F. Bisnis tersebut menerima kredit 100% pajak penghasilan luar negeri atas bidang pendapatan tertentu.

Perusahaan dapat mengumpulkan kredit dalam kategori pendapatan. Perusahaan dapat menggunakan kelebihan kredit GILTI asing di negara-negara dengan pajak tinggi untuk mengimbangi pajak AS atas GILTI di negara-negara dengan pajak rendah.

Perusahaan tidak dapat mengklaim kredit atas pengembalian 10% yang dibebaskan dari pajak AS untuk mengimbangi pajak AS atas pendapatan GILTI atau sub-bagian F.

Sebagian besar perusahaan di G7 menggunakan sistem teritorial. Hal ini membebaskan sebagian besar pendapatan tak berwujud yang berasal dari luar negeri (FDII) dari pajak penghasilan luar negeri. Negara-negara lain melakukan hal ini hanya jika sistem Konsultan Pajak Jakarta negara asing tersebut sama dengan sistem perpajakan di negara asal.

Investasi Masuk
Tarif pajak dalam negeri biasanya berlaku untuk perusahaan multinasional asing yang beroperasi di dalam negeri. Hal ini berlaku di Amerika dan sebagian besar negara lainnya.

Seringkali ada aturan mengenai perpindahan pendapatan ke negara-negara dengan pajak rendah. Hal ini termasuk aturan kapitalisasi tipis.

Aturan tersebut membatasi upaya perusahaan untuk mengurangi pembayaran bunga ke negara-negara dengan pajak rendah. Ini adalah cara perusahaan mengurangi keuntungan domestik.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)
Pada OECD yang diadakan pada Oktober 2021, terdapat 137 yurisdiksi yang menyepakati garis besar aturan perpajakan internasional baru. Aturan tersebut menentukan negara mana yang dapat mengenakan pajak atas pendapatan perusahaan multi-internasional.

Perjanjian tersebut menetapkan pajak global minimal sebesar 15%. Hal ini meningkatkan kewajiban pajak perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.

Perusahaan besar akan membayar pajak lebih banyak di negara tempat mereka memiliki pelanggan. Mereka akan membayar pajak yang lebih rendah di negara-negara yang memiliki kantor pusat, karyawan, dan operasi.

Aturan baru tersebut menetapkan aturan inklusi pendapatan. Hal ini menentukan kapan penghasilan luar negeri suatu perusahaan harus dimasukkan dalam penghasilan kena pajak perusahaan induk.

Berbagai aturan baru mulai berlaku berdasarkan perjanjian ini, termasuk kerangka perjanjian pajak. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk membayar pajak dengan tarif pajak yang rendah. Peraturan tersebut memuat dua “pilar”.

Pilar pertama mengubah cara perusahaan besar membayar pajaknya. Pilar kedua menetapkan pajak minimum global, yang meningkatkan penerimaan pajak secara global. Proyeksinya, pilar satu akan efektif pada pertengahan tahun 2023 dan pilar kedua pada tahun 2024.

 

Leave a Comment